SAMPIT – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan memberi sanksi berupa denda truk yang tetap melintas atau melalui jalan MT Haryono, Sampit.
“Jika sudah kita pasang rambu larangan namun tetap melintas, kedepan akan diberi sanksi berupa denda, tapi sekarang masih dilakukan imbauan,” kata staf lalulintas angkutan jalan Dishub, Dede Septiono Hadi, Senin 22 Februari 2021.
Dede Septiono Hadi mengungkapkan, sambil menunggu koordinasi dengan pimpinan pemerintah setempat, pihaknya terus melakukan imbauan kepada sopir truk hingga akhir bulan ini agar tidak melintas dijalan yang telah dilarang.
“Imbauan sudah berjalan dua minggu ini. Imbauan akan dilakukan pada bulan ini saja,” sampai Dede Septiono Hadi. Sementara ini, alat transportasi berat dari arah HM Arsyad Bundaran KB atau dari Bagendang dialihkan ke Kapten Mulyono melalui Jalan Pelita.
Hal ini dikarenakan banyaknya komplain dari masyarakat adanya truk yang melintas di jalan MT Haryono, sehingga menyebabkan banyak jalan yang rusak. “Sehingga intruksi dari atasan alat transportasi berat dialihkan ke jalan tersebut,” tutupnya.
(dev/matakalteng.co.id)
Discussion about this post