PULANG PISAU – Kepolisian Resort Pulang Pisau, sedang melakukan penyelidikikan terkait dugaan penyimpangan proyek kegiatan rehabilitas pemulihan ekonomi (RPE) yang melekat disalah SOPD lingkup Pemkab Pulang Pisau.
Kegiatan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulang Pisau tahun anggaran 2020 itu sebesar Rp1.615.970.000 yang dikerjakan CV CJ.
Kasat Reskrim Polres Pulpis, Iptu John Digul Manra saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan bahwa nilai anggaran Rp1,6 miliar tersebut, lebih diperuntukan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat pasca-bencana dengan pekerjaan pengadaan herbisida dan bibit tanaman sengon yang diserahkan kepada 23 kelompok tani yang terbagi di Kecamatan Kahayan Hilir, Maliku, dan Pandih Batu.
“Iya benar mas, kami dari unit Tipikor Satreskrim Polres Pulpis, melakukan penyelidikan dugaan kasus tersebut, tapi masih proses penyelidikan,” tutup Jhon Digul, Senin, 22 Februari 2021.
(and/matakalteng.co.id)
Apa komentar Anda?