SAMPIT – Setelah hampir delapan bulan lamanya sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditutup, akhirnya pemerintah kabupaten mengeluarkan keputusan untuk membuka kembali THM.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kasatpol Pp Kotim Rihel, namun hanya THM karaoke yang saat ini diperbolehkan buka. Sedangkan yang lainnya seperti diskotik belum diperbolehkan.
“Meski sudah diperbolehkan buka, tetap harus mematuhi protokol kesehatan seperti membatasi jumlah pengunjung, menjaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan juga menggunakan masker,” ujarnya, Minggu 8 November 2020.
Dikatakan Rihel, bagi THM yang melanggar peraturan dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan maka izin THM tersebut akan dicabut. Dengan kata lain THM itu akan ditutup.
“Bagi yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan maka usahanya akan ditutup,” tegasnya.
Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, meski THM sudah dibuka bukan berarti virus korona tidak lagi mengancam. Justru masyarakat harus berhati-hati agar tidak tertular dan menambah penyebaran virus korona.
Agar lebih aman THM yang telah buka juga diharapkan memeriksa suhu tubuh pengunjung yang akan masuk. Agar bisa mendeteksi dini pengunjung yang sakit.
(dia/matakalteng.com)





















Discussion about this post