SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan terbebas dari iklan maupun reklame rokok. Hal itu telah disampaikan pada saat rapat yang dilaksanakan di aula DPRD setempat terkait evaluasi pelaksaan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
“Dinas Perizinan tidak menerbitkan izin produk reklame rokok di media dalam dan luar ruangan di seluruh wilayah Kotim. Terkait reklame izinnya masih berlaku, maka diperbolehkan hingga masa berlakunya habis. Reklame dan iklan rokok akan ditertibkan secara bertahap,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa 14 Juli 2020.
Hal ini merupakan kesimpulan rapat terkait evaluasi pelaksanaan Perda Kotim Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Rapat yang berakhir sore tersebut dihadiri satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) terkait dan para perwakilan perusahaan produsen rokok di Kotim.
Perda tersebut sudah disahkan pada tahun 2018. Disusul dengan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur teknis pelaksanaan Perda tersebut. Perbub ini juga telah diterbitkan beberapa bulan yang lalu, tepatnya bulan Maret 2020.
Handoyo juga mengatakan jika Pemda tidak melarang penjualan rokok. Mereka hanya akan menertibkan reklame maupun iklan rokok. Hal ini sudah dikaji melalui berbagai segi pandangan, mulai dari bidang kesehatan, evaluasi lokasi pemasangannya dan lainnya.
“Perda ini harus dilaksanakan agar tidak mandul. Kalau tidak dilaksanakan, percuma dibentuk dan diterbitkan. Jangan sampai kita membuat peraturan tapi kita tidak melaksanakannya,” tegas Handoyo.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post