SAMPIT – Sejak memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Timur langsung melakukan tahapan pengawasan. Salah satu objek pengawasan yang cukup serius ditanggapi Bawaslu, yakni terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kegiatan-kegiatan politik praktis.
Ketua Bawaslu Kotim Muhammad Tohari mengungkapkan, dari hasil pengawasan yang dilakukan pihaknya, telah menemukan adanya pelanggaran kode etik ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu juga berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim nomor 800/405/BKAD-PKAP/X/2019 tentang pengawasan PNS dan Non PNS dalam penyelenggaraan tahapan pilkada serentak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotim tersebut, Kamis 30 Januari 2020
“Dari hasil pengawasan kita selaku Bawaslu, sudah ada beberapa temuan khususnya ASN yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim. Dan kita sudah meneruskan temuan tersebut kepada Bupati agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya
Ia berharap, setelah disurati dan ditindak lanjut dari Bupati. Tidak ada lagi yang namanya ASN berpolitik praktis.
Sebelumnya, Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi mengimbau kepada ASN dan pegawai non ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktir. Mereka tetap harus netral, bebas dari intervensi partai politik, atau tidak memihak dan terlibat dalam politik kepentingan sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dikeluarkanlah surat edaran nomor 800/405/BKAD-PKAP/X/2019 tentang pengawasan PNS dan Non PNS dalam penyelenggaraan tahapan pilkada serentak di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kotim pada 23 Oktober 2019 yang lalu.
(nd/matakalteng.com)




















Discussion about this post