SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi menerbitkan surat edaran terkait larangan membudidayakan, mengedarkan dan menggunakan daun Kratom, daun Safat, dan daun Puri yang telah dinyatakan mengandung zat kimia yang masuk dalam narkotika golongan I.
“Surat larangan telah kami terbitkan. Didalam surat tersebut terdapat undang-undang yang menjelaskan larangan membudidayakan, mengedarkan maupun menggunakan 3 jenis tanaman ini. Siapa yang melanggar, maka akan di proses hukum,” kata Supian Hadi, Senin, 9 Desember 2019.
Bupati yang sudah menjabat selama 2 periode ini juga mengatakan jika di dalam surat edaran tersebut tertera pemberitahuan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) kepada masyarakat agar mewaspadai tiga jenis tanaman tersebut.
Sebab efek dari mengomsumsi tumbuhan ini dapat menimbulkan adiksi, mengandung alkaloid mitragynine yang mempunyai efek stimulant dan sedative-narkotika. Sebab itu tidak dikeluarkan izin edar, dengan kata lain dilarang digunakan untuk suplemen, makanan, maupun obat tradisional.
“Surat edaran ini akan disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kotim. Baik itu di kota maupun di daerah pedalaman. Saya berharap semua pihak mau bekerjasama sehingga semuanya mengetahui adanya larangan ini. Jangan sampai ada warga kita yang terjerat hukum karena tidak mengetahui adanya larangan ini,” tutur Supian Hadi.
(shb/matakalteng.com)
Discussion about this post