SAMPIT – Halikinnor mengapresiasi digelarnya sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan spektrum frekuensi radio melalui e-licensing. Hal ini agar, masyarakat dapat mengetahui, bahwa menggunakan frekuensi radio secara ilegal dan sembarangan karena bisa menimbulkan gangguan dapat berdampak hukum.
“Memang selama ini masyarakat masih bebas menggunakan frekuensi radio, padahal bisa menggangu dan ini bisa berdampak hukum,” kata Sekda Kotim H Halikinnor, Selasa 10 Desember 2019 di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kotim.
Halikinnor berharap bimbingan teknis yang juga diikut peserta dari daerah lain seperti Kabupaten Kotawaringin Barat ini, dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang kewajiban mengurus izin dan aturan penggunaan frekuensi radio.
Sementara, Kadis Kominfo Kotim, Multazam mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan atas dukungan Balai Monitor Frekuensi Radio Kelas II Palangka Raya itu memberikan penyadaran agar masyarakat mengurus perizinan dan tidak sembarangan menggunakan frekuensi radio.
Tentunya lanjut Multazam, akibat penggunaan frekuensi radio yang sembarangan jangan sampai peralatannya disita oleh negara karena kesalahan penggunaan frekuensi maupun kesalahan peralatan komunikasinya. Sehingga melalui kegiatan tersebut peserta dapat memberikan kembali informasi tersebut untuk masyarakat agar memahami aturan perizinan.
(raf/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=8492 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post