SAMPIT – Pada rapat evaluasi fasilitasi kampanye pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu 31 Juli 2019 sore, disebutkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 1.801 alat peraga kampanye, pada pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019.
Hasil tersebut dihitung sejak dimulainya masa kampanye peserta pemilu, hingga masa tenang pemilu. “Evaluasi ini merupakan tahapan pemilu, menandakan berakhirnya pesta demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden serta DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten. Tentunya melalui evaluasi ini, maka tahapan selanjutnya kita bisa perbaiki berikut kelemahannya,” tutur Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah dihadapan para undangan.
Menurutnya, pada pesta demokrasi tahu. 2019 pasti banyak perselisihan. Sehingga perlu disampaikan apa saja yang harus dikethui oleh masyarakat terutama, terkait APK, waktu pelaksanaan kampanye, lokasi pemasangan APK. “Kita juga berterimakasih kepada Badan Pengawas Pemilu sebab merekalah yang paling repot saat pelaksaan pemilu kemarin,” ungkap Siti Fatonah.
Sementara itu, dari data Bawaslu Kotim, selain penertiban 1.801 APK, Bawaslu juga mencatat tidak kurang dari 95 persen pelanggaran ditemukan sediri oleh Bawaslu, bukan berdasarkan laporan. Sehingga kepada pihaknya berharap berbagai sosialisasi perlu digalakan sehingga masyarakat lebih peduli terhadap pesta demokrasi yang dilaksanakan lima tahun sekali ini.
Diakhir acara, KPU Kotim memberikan penghargaan kepada Polres Kotim, Diskominfo Kotim, Kesbangpol Kotim, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim dan Bawaslu Kotim atas peran serta dan kerjasama terhadap suksesnya pelaksanaan pemilu 2019 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
(dy/matakalteng.com)
Discussion about this post