PANGKALAN BUN – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024 oleh KPU Kotawaringin Barat (Kobar), sejak 17 hingga 28 September 2024 telah melebihi kuota dari kebutuhan 2.891 KPPS di 413 TPS.
Ketua KPU Kobar Chaidir mengatakan, bahwa pendaftaran KPPS Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati/Wakil Bupati Kobar Tahun 2024 telah melampaui kuota kebutuhan.
