PANGKALAN BUN – Persyaratan administrasi dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nurhidayah-Suyanto dan Rahmat Hidayat-Eko Sumarno yang mendaftar di KPU Kabupaten Kotawaringin Barat telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, Sabtu 14 September 2024. “Kami telah melakukan penelitian persyaratan administrasi yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Kobar, dan telah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan yang berlaku di sebagaimana dalam pengumuman Nomor : 174/PL.02.2-Pu/6201/2024,” ujarnya.
Kemudian dia jelaskan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di antaranya, memiliki ijazah SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba, tidak menunggak pajak dalam lima tahun terakhir.
Dan juga tidak memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak boleh berada dalam kondisi pailit, tidak sedang terpidana, atau bekas terpidana dalam kurun waktu lima tahun terakhir. “Sebanyak 18 persyaratan administrasi harus dipenuhi oleh para Bapaslon. Mereka juga diwajibkan menyerahkan visi dan misi sebagai salah satu syarat utama,” pungkasnya.
(ga/matakalteng)






















Discussion about this post