• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Syarat Administrasi Dua Bapaslon Pilkada Kobar Telah Memenuhi Syarat

Syarat Administrasi Dua Bapaslon Pilkada Kobar Telah Memenuhi Syarat

Sabtu, 14 September 2024
in KPU Kobar
A A
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALAN BUN – Persyaratan administrasi dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Nurhidayah-Suyanto dan Rahmat Hidayat-Eko Sumarno yang mendaftar di KPU Kabupaten Kotawaringin Barat telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat, Chaidir, Sabtu 14 September 2024. “Kami telah melakukan penelitian persyaratan administrasi yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mengikuti Pilkada 2024 di Kabupaten Kobar, dan telah memenuhi syarat, sesuai dengan aturan yang berlaku di sebagaimana dalam pengumuman Nomor : 174/PL.02.2-Pu/6201/2024,” ujarnya.

Baca juga berita lainnya

KPU Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Pilkada Kobar Berjalan Sukses

Penetapan KPU Nurhidayah-Suyanto Pemenang Pilkada Kobar 2024

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 

Pastikan Pilkada Kobar 1 Putaran

Kemudian dia jelaskan beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan Wakil Bupati di antaranya, memiliki ijazah SLTA atau sederajat, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkoba, tidak menunggak pajak dalam lima tahun terakhir.

Dan juga tidak memiliki hutang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Tidak boleh berada dalam kondisi pailit, tidak sedang terpidana, atau bekas terpidana dalam kurun waktu lima tahun terakhir. “Sebanyak 18 persyaratan administrasi harus dipenuhi oleh para Bapaslon. Mereka juga diwajibkan menyerahkan visi dan misi sebagai salah satu syarat utama,” pungkasnya.

(ga/matakalteng)

Share1Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Mulai 17 Sampai 28 September KPU Rekrut KPPS

Next Post

Polisi Tak Henti-hentinya Berantas Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berita Terkait

KPU Kobar

KPU Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak Pilkada Kobar Berjalan Sukses

Kamis, 5 Desember 2024
KPU Kobar

Penetapan KPU Nurhidayah-Suyanto Pemenang Pilkada Kobar 2024

Rabu, 4 Desember 2024
KPU Kobar

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada 

Selasa, 3 Desember 2024
KPU Kobar

Pastikan Pilkada Kobar 1 Putaran

Senin, 2 Desember 2024
KPU Kobar

KPU Ajak Masyarakat Salurkan Hak Suaranya Di Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 November 2024
KPU Kobar

KPU Kobar Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Jumat, 22 November 2024
Load More
Next Post

Polisi Tak Henti-hentinya Berantas Knalpot Tak Sesuai Spesifikasi Teknis

Warga Diajak Tingkatkan Kualitas Transportasi di Hari Perhubungan Nasional

Bawaslu Kotim Tingkatkan  Kemampuan Petugas di Kecamatan Cempaga

KORPRI Palangka Raya Gelar Turnamen Catur

Bupati Kotim Serahkan Bonus Jutaan Rupiah untuk Juara MTQ Tingkat Kabupaten

Bupati Kotim Serahkan Bonus Jutaan Rupiah untuk Juara MTQ Tingkat Kabupaten

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK