PANGKALAN BUN – Tim Verifikasi Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah, serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah Kalimantan Tengah, melaksanakan verifikasi usulan Warisan Budaya Takbenda asal Kobar.
Verifikasi dilaksanakan untuk memperoleh penetapan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia asal Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah diajukan. Lima objek budaya yang menjadi fokus verifikasi meliputi Pantun Seloka, Nasi Adab, Bahasa Kutaringin, Coto Menggala, dan Kerupuk Basah.
Kelimanya dinilai memiliki nilai sejarah, identitas budaya, serta masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Kepala Disdikbud Kobar, M. Alamsyah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim verifikasi yang melakukan penilaian dan pendalaman terhadap kekayaan budaya daerah.
“Kelima unsur budaya yang diusulkan ini merupakan warisan leluhur yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Kami berharap melalui proses verifikasi ini, nilai-nilai budaya tersebut dapat memperoleh pengakuan secara nasional sehingga semakin memperkuat upaya pelestariannya,” ujarnya, Rabu 10 Juni 2026.
Selama kegiatan berlangsung, tim verifikasi melakukan telaah dokumen usulan serta pendalaman informasi bersama narasumber budaya terkait sejarah, nilai budaya, fungsi sosial, dan keberlanjutan masing-masing objek budaya yang diusulkan. Pantun Seloka dikenal sebagai tradisi lisan yang sarat pesan moral dan kearifan lokal.
Nasi Adab merupakan kuliner tradisional yang memiliki nilai filosofis dalam berbagai prosesi adat. “Sementara Bahasa Kutaringin menjadi bagian penting identitas masyarakat lokal, dan Coto Menggala merupakan tradisi budaya yang memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Kobar,” pungkasnya.
(ga/matakalteng)




















Discussion about this post