PANGKALAN BUN – Diduga kesal dengan perilaku warganya yang tidak disiplin dalam membuang sampah, dua orang perempuan yang kedapatan membuang sampah sembarangan di gelandang ketua RT 08 M. Asran dan Ketua RT 20 M. Hatta, ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kobar.
Kedua ibu rumah tangga tersebut, tertangkap basah saat membuang sampah di Jalan Delima RT 08, dan seorang lagi di RT 20, sikap tegas tersebut diambil untuk memberikan efek jera kepada warganya agar tidak mengulangi perbuatannya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi membenarkan, bahwa Satpol PP dan Damkar Kotawaringin Barat, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 telah melakukan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah sembarangan.
Menurutnya, membuang sampah sembarangan secara aturan melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kedua perda tersebut memiliki sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan,” tegasnya, Rabu 19 Pebruari 2020.
Kendati demikian, kepada kedua pelaku pembuang sampah sembarangan tersebut hanya dilakukan pembinaan, kedua pelaku juga mengakui dan menyadari, bahwa tindakannya adalah salah, dan membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi kembali.
Walau begitu, bila perbuatan tersebut terus dilakukan berulang – ulang, maka Satpol PP akan dikenakan sanksi tegas dengan meneruskannya ke sidang Tipiring.
“Kalau masih membandel, dan pelanggaran terus dilakukan, maka sanksi tegas akan kita terapkan dengan melimpahkan untuk sidang tipiring,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)
Discussion about this post