SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pengawas sekolah. Hal itu lantaran regulasi saat ini yang mengharuskan pengawas adalah guru penggerak dan lulus uji kompetensi. Padahal jumlah guru penggerak di Kotim sendiri masih belum mencukupi kebutuhan.
“Syarat calon Pengawas Sekolah, yaitu Menurut PermenPANRB 21/2010 Merupakan PNS Guru yang memiliki Serdikx Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau sebagai KS minimal 4 Tahun, Memiliki ijazah S1/D4, Memiliki keterampilan atau keahlian sesuai bidang pengawasan,”kata Kabid GTK Dinas Pendidikan Kotim, Edie Sucipto, Jumat 9 Agustus 2024.
Selain itu, Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Ill/C, Berusia maksimal 55 tahun, Lulus seleksi calon PS, Mengikuti dan lulus pelatihan Cawas dan memperoleh STTPP, Setiap unsur penilaian pekerjaan dalam SKP bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir.
“Syarat kebutuhan tambahan menurut Permendikbud 26/2022 & Permendikbud 32/2022 yakni Memiliki sertifikat guru penggerak,”tegasnya.
Sedangkan Syarat kebutuhan tambahan menurut PermenPANRB 13/2019 Memiliki sertifikat lulus uji kompetensi Pengawas Sekolah, Berusia maksimal 53 tahun untuk Ahli Pertama dan Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, dan 60 tahun untuk Ahli Utama.
“Sekarang beberapa guru di Kotim sedang uji kompetensi. Sebenarnya, pengawas sekarang melalui kinerja saja, jadi kekurangan pengawas tidak terlalu berpengaruh pada pendidikan di Kotim. Karena pengawas ini bukan seperti TNI/Polri yang menjaga dan berjaga, guru pengawas ini memberikan bimbingan sekarang merdeka belajar sudah bisa by sytem, misal video call atau cara lainnya,”jelas Edie.
Jika dulu harus menunggu pengawas baru bisa action di sekolah, sekarang tidak lagi. Ada hal-hal khusus saja yang mengharuskan pengawas ke sekolah, sekarang pengawas itu mitra bagi sekolah namun keberadaannya tetap penting.
“Dan guru-guru tidak selamanya tahu, sehingga mereka perlu pengawas untuk bertanya. Misal kekurang guru, mereka bisa bertanya bagaimana strateginya sementara pembelajaran tetap harus berjalan,”bebernya.
Menurut Edie, alur penilaian yakni guru menilai Kepsek, kepsek menilai pengawas, nanti jika sudah semua baru ada nilai unit organisai atau nilai sekolahnya yang kemudian Dinas Pendidikan akan menilainya.
“Saat ini 1 pengawas mengawasi 10 sekolah, yang mana untuk total sekolah di Kotim 777 totalnya dari jumlah TK dan SD negeri serta swasta,”tutupnya.
(dia/matakalteng)






















Discussion about this post