• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Rabu, 10 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » Syarat Jadi Pengawas Ahli Muda Maupun Madya Harus Guru Penggerak

Syarat Jadi Pengawas Ahli Muda Maupun Madya Harus Guru Penggerak

Jumat, 9 Agustus 2024
in Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur
A A
Foto: DIAN/MATA KALTENG - Sejumlah guru di Kotim saat mengikuti kegiatan singkronisasi data sekolah belum lama ini.

Foto: DIAN/MATA KALTENG - Sejumlah guru di Kotim saat mengikuti kegiatan singkronisasi data sekolah belum lama ini.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Saat ini Kabupaten Kotawaringin Timur masih kekurangan pengawas sekolah. Hal itu lantaran regulasi saat ini yang mengharuskan pengawas adalah guru penggerak dan lulus uji kompetensi. Padahal jumlah guru penggerak di Kotim sendiri masih belum mencukupi kebutuhan.

 

Baca juga berita lainnya

Serah Terima Jabatan SMPN 1 Sampit, Dari Pengabdian Menuju Amanah Baru

Kotim Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Sawit Raya

Disdik Kotim Dorong Sekolah Perkuat Branding agar Mampu Bersaing dan Menarik Minat Siswa

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

“Syarat calon Pengawas Sekolah, yaitu Menurut PermenPANRB 21/2010 Merupakan PNS Guru yang memiliki Serdikx Memiliki pengalaman mengajar minimal 8 tahun atau sebagai KS minimal 4 Tahun, Memiliki ijazah S1/D4, Memiliki keterampilan atau keahlian sesuai bidang pengawasan,”kata Kabid GTK Dinas Pendidikan Kotim, Edie Sucipto, Jumat 9 Agustus 2024.

 

Selain itu, Memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Ill/C, Berusia maksimal 55 tahun, Lulus seleksi calon PS, Mengikuti dan lulus pelatihan Cawas dan memperoleh STTPP, Setiap unsur penilaian pekerjaan dalam SKP bernilai minimal baik dalam 2 tahun terakhir.

 

“Syarat kebutuhan tambahan menurut Permendikbud 26/2022 & Permendikbud 32/2022 yakni Memiliki sertifikat guru penggerak,”tegasnya.

 

Sedangkan Syarat kebutuhan tambahan menurut PermenPANRB 13/2019 Memiliki sertifikat lulus uji kompetensi Pengawas Sekolah, Berusia maksimal 53 tahun untuk Ahli Pertama dan Muda, 55 tahun untuk Ahli Madya, dan 60 tahun untuk Ahli Utama.

 

“Sekarang beberapa guru di Kotim sedang uji kompetensi. Sebenarnya, pengawas sekarang melalui kinerja saja, jadi kekurangan pengawas tidak terlalu berpengaruh pada pendidikan di Kotim. Karena pengawas ini bukan seperti TNI/Polri yang menjaga dan berjaga, guru pengawas ini memberikan bimbingan sekarang merdeka belajar sudah bisa by sytem, misal video call atau cara lainnya,”jelas Edie.

 

Jika dulu harus menunggu pengawas baru bisa action di sekolah, sekarang tidak lagi. Ada hal-hal khusus saja yang mengharuskan pengawas ke sekolah, sekarang pengawas itu mitra bagi sekolah namun keberadaannya tetap penting.

 

“Dan guru-guru tidak selamanya tahu, sehingga mereka perlu pengawas untuk bertanya. Misal kekurang guru, mereka bisa bertanya bagaimana strateginya sementara pembelajaran tetap harus berjalan,”bebernya.

 

Menurut Edie, alur penilaian yakni guru menilai Kepsek, kepsek menilai pengawas, nanti jika sudah semua baru ada nilai unit organisai atau nilai sekolahnya yang kemudian Dinas Pendidikan akan menilainya.

 

“Saat ini 1 pengawas mengawasi 10 sekolah, yang mana untuk total sekolah di Kotim 777 totalnya dari jumlah TK dan SD negeri serta swasta,”tutupnya.

 

(dia/matakalteng)

Share4Tweet2SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

56 Peserta Calon Paskibraka Kabupaten Katingan Jalani Diklat Selama 12 Hari

Next Post

Fraksi PAN Menilai Kebijakan Kedudukan Masyarakat Adat Belum Optimal

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Serah Terima Jabatan SMPN 1 Sampit, Dari Pengabdian Menuju Amanah Baru

Kamis, 4 Juni 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Kotim Usulkan Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Sawit Raya

Rabu, 3 Juni 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Dorong Sekolah Perkuat Branding agar Mampu Bersaing dan Menarik Minat Siswa

Rabu, 3 Juni 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Banjir Belum Surut, Disdik Kotim Alihkan Pembelajaran ke Rumah

Rabu, 20 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Soroti Kejujuran Data Sekolah Saat Hadiri Haflah SDIT Al Ishlah

Sabtu, 16 Mei 2026
Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur

Disdik Kotim Dukung Program Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Kini Jadi Fondasi Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026
Load More
Next Post

Fraksi PAN Menilai Kebijakan Kedudukan Masyarakat Adat Belum Optimal

Harapkan Fasilitas Akses Kepentingan Masyarakat Adat

Warga Luwuk Sampun Bantah Sudah Bersamai Dengan PT HAL

Dewan Imbau Seluruh Instansi Bersiap Akan Bencana Musim Kemarau

Komisi III dan Dinas Pariwisata Akan Data dan Validasi Situd Budaya di Kotim

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK