SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Yolanda Lonita Fenisia, menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, harus mampu membangun citra positif atau branding yang kuat agar semakin dipercaya masyarakat dan mampu menarik minat peserta didik baru.
Menurutnya, keberhasilan sebuah sekolah dalam mendapatkan siswa tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan lokasi, tetapi juga bagaimana sekolah mampu menunjukkan keunggulan serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan yang diberikan.
“Harapan kami sekolah-sekolah bisa lebih aktif melakukan branding. Ketika orang tua ingin menyekolahkan anaknya, tentu yang pertama dilihat adalah citra dan kepercayaan terhadap sekolah tersebut. Karena itu branding sekolah sangat penting untuk membangun keyakinan masyarakat agar mau menitipkan pendidikan anaknya di sekolah tersebut,” kata Yolanda saat diwawancarai usai membahas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), Rabu 3 Juni 2026.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui Dinas Pendidikan tetap memberikan perhatian yang sama terhadap keberadaan sekolah swasta. Bahkan, pihaknya berharap sekolah swasta terus berkembang dan mampu menjadi alternatif pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.
Menurut Yolanda, masih terdapat sejumlah sekolah yang menghadapi tantangan dalam mendapatkan peserta didik baru. Karena itu, selain meningkatkan mutu pendidikan, sekolah juga perlu lebih aktif memperkenalkan berbagai program unggulan yang dimiliki kepada masyarakat.
“Kalau ada sekolah yang peminatnya masih kurang, tentu menjadi pekerjaan rumah bersama. Salah satu yang perlu diperkuat adalah bagaimana sekolah membangun identitas dan keunggulannya sehingga masyarakat mengenal dan percaya,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan SPMB tahun 2026, Yolanda memastikan proses penerimaan siswa tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan juga terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran dalam penerimaan peserta didik.
Ia menjelaskan, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar telah diatur secara jelas. Untuk tingkat SMP, satu kelas maksimal berisi 28 siswa. Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi seluruh sekolah sehingga tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas yang telah ditentukan.
“Tidak ada menerima siswa seluas-luasnya. Semua sudah ada aturan. Satu kelas maksimal 28 siswa dan setiap sekolah juga memiliki daya tampung yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Yolanda juga menepis kekhawatiran adanya upaya mengakali aturan dengan menambah rombongan belajar atau ruang kelas secara sembarangan demi menerima lebih banyak siswa.
“Tidak boleh seperti itu. Semua ada ketentuannya dan pengawasannya juga dilakukan oleh pemerintah melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP),” katanya.
(dia/matakalteng)





















Discussion about this post