KASONGAN – Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan dari tanggal 1-14 Mei 2023 sudah berakhir.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Subandy mengatakan hingga 14 Mei 2023 pada sore hari sekira pukul 15.30 WIB sudah ada 13 Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleng ke KPU dan sudah dinyatakan lengkap. “Jadi sisanya kita masih menunggu Parpol yang lainnya untuk melakukan pengajuan sampai batas akhir pukul 23.59 WIB malam ini,” jelas Subandy, Minggu 14 Mei 2023.
Nama-nama Parpol tersebut yang sudah mendaftar dinyatakan lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kebangkitan Nasional (PKN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kemudian, dilajutkan Pendaftaran pada malam harinya yaitu dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) juga dinyatakan lengkap saat pendaftaran.
Sehingga jumlah Parpol yang dinyatakan lengkap ada sebanyak 14 dari jumlah 18 Parpol yang ada.
Pasalnya, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia dalam masa perbaikan. Kemudian khususnya partai Buruh dan Partai Ummat tidak mengajukan pendaftaran.
Dengan selesai pendaftaran pengajuan Bacaleg dari Parpol. Selanjutnya nanti akan dilakukan proses verifikasi Bacaleg tanggal 15 Mei – 23 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan masa perbaikan dari tanggal 26 Juni -29 Juli 2023.
“Selanjutnya KPU menyampaikan rancangan daftar calon sementara sampai penetapanya pada tanggal 23 Agustus 2023. Setelah Agustus ini nantinya diumumkan kemudian. Jika Caleg yang ada masih belum memenuhi syarat, maka ada kesempatan bagi Parpol untuk mengganti Caleg,” jelas Subandy.
Untuk proses selanjutnya jika rancangan sudah selesai, maka paling lambat menurut PKPU paling lambat 3 November 2023 akan ditetapkan daftar calon tetap (DCT).
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post