KASONGAN – Proses pengajuan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan dari Partai Politik (Parpol) sejak 1-14 Mei 2023 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan sudah rampung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Katingan, Yosafat Ericktovia Kawung menegaskan pihaknya sudah menjalakan tugas dan fungsi pengawasan secara melekat terhadap proses pendaftaran. Pasalnya, Bawaslu selalu berkoordinasi dengan KPU dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
“Pengawasan yang dilakukan untuk memastikan tata cara dan prosedur yang dilakukan oleh KPU agar bisa berjalan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada. Kemudian terkait pelayanan yang diberikan kepada Parpol agar tidak membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya dari awal pengajuan pendaftaran sampai verifikasi, hingga ditetapkannya daftar calon tetap peserta Caleg tanggal 3 November 2023 nantinya,” jelas Ketua Bawaslu kepada Wartawan, Minggu 14 Mei 2023.
Diungkapkan yang perlu diketahui oleh semua Bacaleg nantinya adalah harus bisa membedakan antara pelaksanaan Sosialisasi dengan Kampanye. Apabila saat ini melakukan sosialisasi untuk memperkenalkan diri tentu itu sah-sah saja dilakukan.
“Namun yang penting untuk diketahui materi utama dari Kampanye dengan kalimat ajakan untuk memilih tentunya tidak boleh dilakukan. Kami menghimbau kepada Parpol yang sudah mengajukan pendaftaran ke KPU agar bisa mematuhi ketentuan dan peraturan yang ada,” pungkasnya.
(anr/matakalteng.com)






















Discussion about this post