KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas mengintensifkan kegiatan patroli dengan tujuan untuk meminimalisasi kasus penyakit masyarakat, bencana kebakaran dan penerapan protokol kesehatan, Rabu 2 Juni 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan kegiatan patroli ini dilakukan setiap hari, dimana merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 46 Tahun 2020, tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Kegiatan patroli ini kami lakukan di wilayah Kuala Kapuas, di beberapa tempat yang rawan timbulnya tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban serta tempat berkumpul masyarakat yang berpotensi terjadinya penyebaran Virus Covid 19, dan tentunya kami akan lebih mengintensifkan patroli ini,” tegasnya.
Diungkapkannya selain melakukan patroli rutin, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap fasilitas pemerintah dan aset daerah, fasilitas umum pasar, terminal, taman dan lapangan yang ada di Kuala Kapuas.
Lebih lanjut, Syahripin menerangkan apabila dalam pelaksanaan patroli ditemukan tindakan yang terindikasi melanggar ketertiban masyarakat dan ketertiban umum serta pelanggaran protokol kesehatan akan dilakukan teguran, pembinaan serta dibuatkan BAP (Berita Acara Perkara) dan disidik oleh PPNS Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas.
“Namun, kami tetap mengedepankan pendekatan humanis serta memberi edukasi dan apabila dari temuan yang kita lakukan terindikasi ada unsur pidananya, kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk disidik lebih dalam,” bebernya.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post