SAMPIT – Anggota Fraksi Parati Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) SP Luban Gaol mengatakan, dirinya belum lama ini didatangi beberapa petani rotan dan pemerhati petani rotan untuk mengadukan nasip mereka sebagai petani rotan
“Mereka mengatakan sampai saat ini perhatian pemerintah daerah untuk menaikkan jual produk rotan masih minim akibat belum jelasnya status komoditi rotan Kotim tersebut,” ujar Gaol, Rabu 2 Juni 2021.
Lanjutnya, masyarakat mengeluhkan karena hal itu sering digunakan oleh oknum-oknum penegak hukum untuk mengintimidasi pengepul rotan tentang legalitas usaha rotan tersebut.
Bahkan beberapa oknum mempertanyakan legalitas tentang izin prooduksi hasil hutan, mereka mengatakan bahwa rotan itu adalah hasil hutan.
“Padahal dalam kenyataanya di lapangan, bahwa rotan di Kotim ini merupakan tanaman yang sudah di budidayakan,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kotim ini juga menjelaskan, menurut para petani rotan tersebut, bahwa mereka sudah sering menyampailan keluhan ini kepada pemerintah daerah, baik ke Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan bahkan sudah pernah menyampaikan secara lisan maupun tertulis ke DPRD dalam hal ini ke Ketua DPRD dan komisi terkait.
Namun lanjut mereka, hingga saat ini tak pernah ada respon sama sekali. Sehingga mereka merasa putus asa dan mencoba membuka ruang diskusi dengan SP Lumban Gaol anggota fraksi Demokrat.
Dalam diskusi tersebut Gaol akan mencoba menyampaikan ke kawan-kawan di DPRD namun tetap menyarankan agar jangan mudah berputus asa dan mencoba menemui kembali ketua DPRD dan komisi terkait yang membidangi agar segera duduk bersama melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), sehingga nantinya bisa didapatkan solusi apa yang bisa dihasilkan sehingga tidak terkesan saling lempar tanggungjawab.
“Masyarakat dalam hal ini petani dan pelaku usaha Rotan sangat berharap agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan satu regulasi yang menyatakan bahwa rotan di Kotim adalah produksi hasil budidaya petani rotan dan bukan hasil tanaman liar hutan,” kata Gaol
Sehingga, oknum-oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menakut-nakuti tidak terjadi lagi di wilayah Kotim.
“Setiap orang yang padanya diberi kekuasaan khususnya penegakan hukum agar tidak menggunakan kewenangan yang ada padanya hanya untuk menakut-nakuti masyarakat demi kepentingan pribadi. Sekarang bukan jamanya lagi menakut-nakuti, mari kita sama-sama menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing secara propesional dan bermartabat,” demikian Gaol.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post