PALANGKA RAYA – Tim Gabungan Reserse Kriminal Macan Kalteng, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil membekuk seorang pria berinisial NST (20) warg Jalan Piranha III, Kota Palangka Raya pada Rabu, 2 Juni 2021 siang.
Pelaku dibekuk atas polisi melakukan penyelidikan mendalam atas laporan korban pencurian dengan pemberatan beberapa waktu lalu di Jalan Talawang Komplek Perum Tinggang Perkasa No.19, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kalteng.
Dari informasi yang dihimpun media ini, pelaku diamankan dari sebuah barak yang diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah berhasil melancarkan aksinya yang belakangan diketahui korban adalah mentan bos tempat dirinya bekerja.
Dalam laporan korban berinisial ES (29) dijelaskan, saat itu ia baru saja pulang ke rumah melihat kaca jendela depan rumah dalam kondisi pecah serta isi rumah berantakan.
Kapolsek Sebangau IPDA Anastasia Helena melalui Kanit Reskrimnya saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya peristiwa tersebut dan pelaku sudah berhasil diamankan.
“Ya, betul peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin 31 Mei 2021 kemarin, dengan modus memecah kaca jendela menggunakan potongan besi. Kemudian masuk dan mencuri sejumlah barang berharga yang ada di dalam kamar korban,” ujarnya, Rabu 2 Juni 2021 sore.
Adapun barang berharga yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka ini berupa dua buah handphone, sebuah laptop, sebuah gelang emas seberat 5 Gram dan uang tunai sebanyak Rp 5 Juta.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Sebangau, Kota Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(fai/matakalteng.com)
Discussion about this post