KUALA KAPUAS – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Kapuas 2019, di Aula Bappeda Jalan Tambun Bungai Kamis 12 Desember 2019.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Ruseni mengatakan, rakor itu rangka meningkatkan pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Kapuas untuk mewujudkan data base kependudukan Kabupaten Kapuas yang valid.
“Oleh karenanya Rakor pemanfaatan kependudukan sebagai optimalisasi pelayanan publik terkait pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Kapuas,” terang Ruseni.
Dikatakan, Disdukcapil Kabupaten Kapuas sudah menerapkan tanda tangan elektronik untuk dokumen kependudukan seperti KK surat keterangan pindah dan semua akta pencatatan sipil.
Selain itu, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman dengan BPS Provinsi Kalteng tanggal 9 Desember 2019 tentang dukungan pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020 untuk mewujudkan Indonesia satu data.
Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diwakili Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnor menyampaikan, melalui akses data kependudukan yang valid tentu akan semakin meningkatkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa).
Pada kesempatan itu, Wabup menyampaikan agar masyarakat mengurus dokumen kependudukan. Jika mengurus administrasi kependukan dia menyarankan tidak melalui calo.
“Dalam hal ini semua perangkat daerah, kepala desa, lurah selaku registrasi desa bertugas membantu masyarakat dalam semua dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tanpa memungut biaya,” ujarnya.
Hadir Wabup Kapuas HM Nafiah Ibnoor mewakili Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Forkominda OPD Disdukcapil Provinsi Kalteng KPU dan Bawaslu Kabupaten Kapuas.
(gia/matakalteng.com)
Discussion about this post