SAMPIT – Ini patut menjadi perhatian seluruh masyarakat, bahwa seluruh pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur, semuanya gratis tanpa dipungut biaya.
“Sesuai peraturan menteri, pembuatan Adminduk Tetap gratis. Jika ada masyarakat yang mengeluarkan biaya dalam pengurusan KTP, KK, ataupun akta itu karena melalui calo. Kalau langsung ke kantor atau tempat pelayanan jemput bola yang kita laksanakan itu, semuanya gratis,” kata Kabid Pengelolaan Informasi dan Kependudukan Disdukcapil Kotim, Nur Cholifah.
Menurutnya, petugas perekaman atau pegawai lainnya tidak ada memungut biaya penerbitan administrasi kependudukan. Kendati demikian, pihaknya selalu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Sejauh ini kalau memang ada warga yang belum dapat KTP secara fisik, itu memang blankonya belum datang. Semua didatangkan dari pusat, berapa yang sudah masuk perekaman data itu yang kita usulkan untuk dapat dicetak,” jelasnya.
Ia mengharapkan agar masyarakat dapat bersabar apabila belum menerima KTP elektronik secara fisik. Apalagi, itu bukan hal yang disengaja.
(fi/matakalteng.com)
Discussion about this post