BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) melakukan pengecekan dan penyelidikan terkait informasi dugaan adanya aktivitas penambangan galian C tanah uruk yang berada di desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara (Dusut) Kabupaten Barito Selatan.
Kapolres AKBP Jecson R Hutapea, S.I.K,. M.H melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan menjelaskan, dirinya menjelaskan setelah mendapat informasi terkait aktivitas Galian C tersebut segera memerintahkan anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan ke lokasi tersebut, Sabtu 25 Juli pukul 14.00 Siang.
“Jumat pagi kemarin, tim kita sudah turun ke lokasi, memang tidak ada ditemukan aktivitas apa-apa,” kata Kapolres. Namun lanjutnya, pihaknya kan mengundang seluruh pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Barito Selatan, Selviriyatmi juga mengatakan, bahwa aktivitas galian C Desa Talekoi KM 9 yang digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur belum mengantongi perizinan apapun.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, tidak ditemukan adanya data perizinan galian C di wilayah KM.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara. “Setelah kami berkoordinasi dengan ESDM Kalteng, ternyata tidak ada izin tanah laterit di Barsel. Berarti mereka tidak berizin,” ungkapnya.
Selviriyatmi,juga menyatakan bahwa satu-satunya perizinan yang ada tercatat di wilayah Desa Talekoi adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir kuarsa milik PT Kilat Pandang Barito (KPB).”Yang ada itu (izin) pasir kuarsa, punya PT Kilat Pandang Barito,” demikiannya.
(Taufik/Matakalteng)














Discussion about this post