PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo mengikuti secara virtual acara Launching atau Peluncuran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui konferensi video dari Ruang Rapat Wagub, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, Kamis 3 Februari 2022.
Acara Launching Inpres 1/2022 hari ini juga diikuti secara daring melalui konferensi video oleh sejumlah Pimpinan Kementerian/Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Wali Kota atau yang mewakili, serta Senior Leaders dan Kepala Cabang BPJS Kesehatan beserta jajaran se-Indonesia.
Peluncuran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN yang digelar secara hybrid ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Prof. Muhadjir Effendy di Gedung Kementerian Koordinator Bidang PMK, Jakarta.
Menko PMK dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat terhadap program JKN ini dan menargetkan dalam RPJMN Tahun 2024 minimal 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta program JKN. Menko PMK pun menegaskan keberhasilan program JKN memerlukan dukungan seluruh stakeholders.
“Sebagai salah satu program prioritas nasional, program JKN harus mendapatkan dukungan dan partisipasi semua pemangku kepentingan. Terselenggaranya program JKN tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, namun perlu adanya sinergi dan dukungan yang serius dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,” tegas Menko PMK Muhadjir Effendy.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam laporannya menyampaikan, Inpres 1/2022 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2022 ini diterbitkan dalam rangka untuk semakin mendorong optimalisasi pelaksanaan program JKN, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan juga menjamin keberlangsungan program JKN.
Inpres 1/2022 tersebut ditujukan kepada Menteri-Menteri terkait, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, para Gubernur, Bupati/Wali Kota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Melalui Inpres 1/2022 ini, Presiden menginstruksikan kepada para pejabat Pusat dan Daerah tersebut agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sesungguhnya menunjukkan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat adalah program strategis Pemerintah yang memiliki dampak besar bagi masyarakat, sehingga keberlangsungannya memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan, baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post