SAMPIT – Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim) Rino Mulya mengatakan, pengujian kendaraan harus dilakukan per 6 bulan sekali untuk memastikan keamanan kendaraan yang digunakan.
“Karena berdasarkan penghitungan penyusutan kendaraan menurut para ahli memang harus dilakukan pengujian setiap 6 bulan,” kata Rino, Jumat 17 September 2021.
Tujuannya jelas Rino, untuk menjaga lingkungan hidup, menjamin keselamatan dimana setiap kendaraan yang dilakukan pengujian kalau tidak memenuhi syarat harus dilakukan perbaikan serta untuk melakukan pelayanan umum.
“Pelaksanaan pengujian kita sekarang sudah by sistem, tidak sama lagi seperti dulu. Dulu bukunya saja bisa dibawa ke kantor, namun sekarang kendaraannya langsung yang harus hadir agar setiap dilakukan pemeriksaan sudah nampak hasilnya,” tegasnya.
Menurutnya, ada 9 pemeriksaan yang harus dilakukan yakni Uji Emisi Gas Buang, Uji Speedometer, Uji Lampu Utama, Uji Klakson, dan Kebisingan, Uji Kincup Roda Depan, Berat Kendaraan dan Rem, Pemeriksaan Visual.
(dia/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=57791 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post