PALANGKA RAYA – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah mengundur jadwal Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2021/2022. PPDB dimundurkan selama 2 minggu, dari jadwal semula 14-17 Juni 2021 ditunda menjadi 28 Juni hingga 1 Juli 2021.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Syaifudi mengatakan penundaan pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2021-2022, dilakukan untuk memberikan waktu bagi orangtua dan siswa untuk mempelajari tentang sistem zonasi yang berlaku dalam PPDB.
Syaifudi menambahkan untuk pelaksanaan PPDB secara online pihaknya akan bekerjasasama dengan telkom. Hingga saat ini disebutkannya perjanjian kontrak kerjasama dengan pihak Telkom tidak mengalami kendala, hanya saja perlu memenuhi beberapa persyaratan administrasi kontrak.
“Kami memang gunakan Telkom untuk PPDB dan mereka sudah siap semuanya. Dan secara administrasi kita juga siap. Kita ada 75 SMA online yang dikerjasamakan dan ada kurang lebih 15 lagi tambahan yang mandiri,” ujar Syaifudi, Senin 14 Juni 2021.
Terkait zonasi Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kalteng mengatakan pendaftaran PPDB menggunakan 4 jalur yakni zonasi, afirmasi (bagi siswa tidak mampu maupun siswa penyandang disabilitas), jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Palangka Raya, Mirazulhadi, mengatakan mundurnya jadwal pendaftaran PPDB sesuai petunjuk Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Informasi yang kami dapatkan dari dinas itu berkaitan dengan kerja sama dengan Telkom belum tuntas. Jadi dari Telkom untuk pelaksanaan nanti jaringan itu belum beres. Jadi itulah alasan penundaannya,” ujarnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Mirazulhadi, penundaan pendaftaran PPDB juga dipertanyakan beberapa orang tua yang ingin mendaftarkan anaknya di SMA Negeri Palangka Raya. Namun menurutnya, informasi penundaan pendaftaran juga sudah disampaikan melalui website dan spanduk di sekolah.
Terkait kerjasama jaringan, Manager Akses PT. Telkom Palangka Raya, Setyohadi, mengatakan belum ada penandatanganan kontrak perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dengan pihak Telkom untuk pelaksanaan PPDB. “Karena memang sedang diproses. Makanya mungkin ada pengunduran waktu itu karena ada proses yang belum selesai,” jelas Setyohadi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post