PALANGKA RAYA – Pemeritah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya menyalurkan bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19 di wilayah Kalteng. Selama dalam penyaluran bantuan sosial ini tidak bertentangan dengan aturan ataupun indikasi tindak korupsi maka penyaluran bantuan akan terus dilakukan.
Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat melakukan dialog interaktif sebagai narasumber, di RRI Palangka Raya dengan topik Sinergi KPK, BPKP dan Pemprov Kalteng Dalam Mengawal Bansos Pada Masa Pandemi Covid-19, di aula RRI Palangka Raya, Jalan MH Thamrin, Rabu 1 Juni 2020.
“Bansos merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah rakyat yang terdampak secara ekonomi karena covid-19. Kami terus mengintensifkan penyaluran bansos berupa BLT dari Pemprov dengan anggaran sebesar Rp 90 miliar di tahap pertama untuk 180 ribu KK,” ujar Sugianto.
Gubernur juga menambahkan bahwa dalam penyaluran bansos pihaknya selalu koordinasi dengan BPK dan KPK, agar tidak ditemukannya potensi pelanggaran.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalteng, Setia Pria Husada menuturkan bahwa BPKP Kalteng, diminta atau tidak diminta wajib mengawal Pemda dalam penyaluran Bansos, agar sesuai asas manfaat dan ketentuan.
“Jadi mau berupa uang atau benda itu tidak masalah, yang penting penyaluranya sampai ke warga dan tepat sasaran. Dalam hal ini Gubernur lah yang paling mengetahui kondisi wilayah yang dipimpinnya,” ujar Setia.
Senada Koordinator Wilayah II KPK RI, Asep Rahmat Suwandha menyebutkan, hal yang terpenting dalam penyaluran Bansos adalah niat dan tujuan membantu masyarakat dan harus tepat sasaran.
“Mengurangi potensi penyimpangan seminimal mungkin, dengan pengawasan dari lembaga terkait. Kami memantau Provinsi Kalteng sudah maksimal dalam penyaluranya, dan kami juga menerima koordinasi dari Pemprov terkait berbagai hal yang dianggap jadi kendala dalam penyaluran bansos,” ucapnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post