SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap bandar sabu berinisial H, di Jl. Semekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang Sampit Selasa 30 Juni 2020 sore. Dari data yang diimpun matakalteng.com, pelaku merupakan DPO polisi setahun yang lalu.
Saat ini pelaku H dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Kotim. Kepada wartawan, Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si mengatakan, penangkapan tindak pidana narkoba oleh Sat Reserse Narkoba Polres Kotim, tersebut berlangsung singkat sekira pukul 17.00 WIB dengan barang bukti sabu seberat 31 gram.
“Barang bukti lain yang kita amankan yakni 6 bungkus plastik, diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 31,74 gram. Satu buah bola lampu Philip yang digunakan sebagai tempat meyembuyikan narkotila. Satu buah sepeda motor Honda Vario dan satu buah Handphone Xiomi,” kata Abdoel Harris Jakin di Mapolres Kotim, Rabu 1 Juli 2020.
Disebutkan, penangkapan ini bermula saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor H sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan terlihat terlapor sedang mengendarai sepeda motor dengan nopol KH 3095 QA.
Selanjutnya, petugas melakukan pengamanan terhadap terlapor dan melakukan pemeriksaan sambil menunjukan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan di jok motor petugas menemukan 6 bungkus plastik kecil yang dimasukan di dalam bola lampu.
“Tersangka ini kemungkinan besar bukan pemakai melainkan pengedar narkotika jenis sabu. Dilihat dari cara pelaku mengelabui petugas dan jumlah sabu kristal yang cukup besar 31,74 gram tidak mungkin itu digunakan sendiri,” ungkap Kapolres.
Tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 milar dan Rp10 miliar
“Kami akan terus melakukan pendalaman kepada tersangka ini. Karena dari jumlah jenis narkotikanya cukup banyak. Ini merupakan sekaligus hadiah bagi Polres Kotim bisa menangkap tersangka pada saat menjelang hari Bhayangkara ke-74,” demikian Kapolres.
(ary/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=20441 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Apa komentar Anda?