KUALA KURUN – Bupati Gumas Jaya Samaya Monong mengatakan tidak akan mentolerir ASN di lingkup pemkab setempat, yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (Pungli). “Sudah ada kebijakan yang tidak mentoleransi ASN lakukan pungli. Selama lima tahun kedepan, akan ada hukuman bagi siapapun ASN yang melakukan pungli,” ujar Jaya, Sabtu, 12 April 2025.
Regulasi melarang penyalahgunaan wewenang dan akan ada sanksi disiplin untuk ASN yang melanggar, termasuk pungli. Sanksi itu bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemecatan. “Hukuman diberikan sesuai aturan yang berlaku, mulai dari disiplin, administratif, hingga pemecatan jika diperlukan. Kami tidak akan mentolerir hal itu,” tegasnya.
Dia mengimbau masyarakat yang menemukan bukti kuat atau mengalami secara langsung pungli oleh oknum ASN, maka segera laporkan kepada kepala daerah atau dinas terkait. “Kami akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungli dan akan melindungi identitas pelapor,” jelas Jaya.
Dia mengatakan, pemkab berkomitmen kuat untuk memberantas pungli. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. “Kami berharap tidak ada ASN yang lakukan pungli, karena tindakan itu termasuk korupsi. Akan ada konsekuensi tegas terhadap para pelaku pungli,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post