KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui badan keuangan dan aset daerah (BKAD) setempat, menggelar kegiatan rekonsiliasi data barang milik daerah triwulan III tahun 2024. Ini dalam rangka meningkatkan sistem pengendalian intern laporan barang milik daerah.
“Kami berupaya mewujudkan pengelolaan barang milik daerah di semua perangkat daerah dapat lebih optimal secara fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik itu secara administratif, hukum maupun fisik,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Senin, 30 September 2024.
Dia menuturkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara, dalam Pasal 31, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan berupa laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan yang sudah diperiksa BPK selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dengan itu, saya minta kepada seluruh perangkat daerah lebih memahami tugas tanggung jawab, serta kewenangan tata kelola barang milik daerah pada perangkat daerah masing-masing, sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Dalam pelaksanaannya, kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran dan pengguna barang, selalu mengontrol mekanisme kerja di perangkat daerah masing-masing. Pasalnya, selama ini sering dikeluhkan satuan pengelola barang yang kesulitan memperoleh data kontrak dan pembelian dari PPTK maupun bendahara pengeluaran.
“Ini menyebabkan terlambatnya penyampaian laporan, baik barang persediaan maupun barang inventaris,” sesalnya.
Dia juga meminta kepada perangkat daerah yang menerima hibah, baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun dari swasta, agar berkoordinasi dengan BKAD dalam melakukan pencatatan dan menyampaikan laporannya kepada bupati melalui sekda.
Terpisah, Kepala BKAD Kabupaten Gumas Hardeman mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun komitmen perangkat daerah, dalam mendukung kebijakan pemkab yang menjalankan pengelolaan barang, bersinergi dengan pengelolaan keuangan berbasis aktual.
“Kegiatan dihadiri seluruh asisten, kepala perangkat daerah, sekretaris, maupun pejabat yang menangani pengelolaan barang milik daerah di setiap perangkat daerah,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post