KUALA KURUN – Ratusan Kades dan BPD se-Kabupaten Gumas dikukuhkan perpanjangan masa jabatan. Ini merupakan Amanah UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Tercatat ada 101 kades dan 567 anggota BPD yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatan. Ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi merupakan amanah yang harus dijalankan penuh tanggung jawab,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Jumat, 28 Juni 2024.
Dia menuturkan, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat, terhadap kinerja maupun dedikasi dari kades dalam memimpin desa. Dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, maka akan terus membawa desa menuju kesejahteraan dan kemauan yang lebih baik.
“Kepada BPD, saya ingin agar berkolaborasi dengan baik bersama kades untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi di desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD berperan strategis dalam mengawal kebijakan dan program pembangunan desa,” tuturnya.
Dia juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama, bergotong royong, dan menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa. Tantangan yang dihadapi mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, maka itu bisa diatasi.
“Mari bersama komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi desa, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus dengan cepat, tepat, dan ramah. Jadilah pemimpin yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan siap melayani dengan sepenuh hati. Kebersamaan dan gotong royong harus menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil.
“Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Saya percaya dengan dedikasi dan kerja keras semua pihak, maka akan dapat mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” tandasnya.
(sid/matakalteng)






















Discussion about this post