KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bersama BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya menandatangani nota kesepakatan tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non PNS di Kabupaten Gumas.
“Yang perlu saya apresiasi atas nota kesepakatan ini yakni membantu pemerintah dalam memikirkan keselamatan seluruh para pegawai non PNS dari segala insiden,” kata Bupati Gumas Jaya S Monong, Sabtu 1 Juli 2023.
Dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan itu, para pegawai non PNS tersebut diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). “Dengan perlindungan itu, mereka tidak perlu lagi cemas, karena ketika terjadi kecelakaan kerja dan kematian, sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.
Dia mengatakan, substansi nota kesepakatan ini merupakan penegasan bahwa Pemkab Gumas berkomitmen dalam mengantisipasi resiko yang dialami pegawai non PNS, mulai dari PTT, perangkat desa, BPD, damang, hingga mantir adat. “BPJS ketenagakerjaan merupakan hak normatif seluruh pekerja dan merupakan kewajiban bagi pemberi kerja,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mengajak seluruh pekerja menjadi peserta jaminan sosial.
“Saat pelaksanaannya, BPJS ketenagakerjaan akan sulit menjalankan amanah ini kalau tidak didukung berbagai pihak. Untuk itu, pemkab perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post