KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas telah selesai melaksanakan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Gumas pada pemilu tahun 2024. Berita acara hasil verifikasi itu juga sudah disampaikan ke seluruh bacaleg.
“Dari 289 bacaleg yang didaftarkan partai politik (parpol) peserta pemilu, tercatat ada 239 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Anggota KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon, Sabtu, 24 Juni 2023.
Kesalahan yang umum dijumpai saat verifikasi yakni sebagian ijazah tidak dilegalisir pejabat berwenang. Kesalahan lainnya, yakni nama tidak sesuai antara KTP dan ijazah.
“Biasanya di KTP ada menambah marga, sehingga namanya berbeda dengan ijazah. Perbedaan itu yang harus segera ditindaklanjuti dengan membuat surat pernyataan,” tegasnya.
Disamping itu, selama dalam proses verifikasi administrasi, ditemukan empat bacaleg berstatus ganda eksternal, yang artinya didaftarkan oleh dua parpol. Padahal sesuai ketentuan, seorang bacaleg hanya bisa didaftarkan satu parpol.
“Kami meminta parpol agar segera menindaklanjuti terkait bacaleg ganda itu. Parpol dapat mengambil langkah dengan tetap mempertahankan bacaleg itu dan disertai surat pernyataan atau menggantinya dengan bacaleg lain,” jelasnya.
Dia berharap parpol dapat segera melakukan perbaikan administrasi terhadap sejumlah hal yang membuat bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat. Untuk penyerahan perbaikan baik itu secara digital maupun fisik, dilakukan mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023, tepatnya pukul 23.59 WIB. (sid)
Discussion about this post