KUALA KURUN – Penyelesaian masalah penolakan mutasi jabatan oleh perangkat desa di Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, masih belum menemui titik terang. Baru-baru ini, telah dilakukan pertemuan untuk mediasi antara kedua belah pihak yaitu oknum perangkat desa Jon Prinedi dengan Kades Batu Nyapau Suriansyah, di Kantor DPMD Kabupaten Gumas.
”Dalam mediasi itu, kades tetap bersikeras dengan keputusannya terkait mutasi jabatan yang dilakukan. Yang bersangkutan tidak akan mencabut keputusan itu. Alasannya malu dengan warga desa jika keputusan itu dicabut,” sesal Jon Prinedi, Rabu, 17 Mei 2023.
Dengan sikap kades yang tetap bersikeras, dia juga menegaskan akan tetap pada keputusannya yakni menolak dan tidak menerima mutasi jabatan yang dilakukan kades, karena menurutnya keputusan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Saya menolak bukan berarti tidak mau dimutasi. Tetapi seharusnya mutasi harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Jangan berdasarkan pemahaman pribadi atau atas dasar suka dan tidak suka,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Kades Batu Nyapau Nomor 02 Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Jon Prinedi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Desa dimutasi menjadi Kasi Pemerintahan. Posisinya digantikan oleh Zaini.
”Mutasi jabatan ini berpotensi akan menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahap pertama dan seterusnya juga akan terhambat,” sesalnya.
Dia mengatakan, keputusan sepihak yang dibuat oleh kades menguntungkan diri pribadi, orang lain dan kelompok tertentu. Dengan keputusannya itu, kades dinilai telah menyalahgunakan tugas, wewenang, kewajiban, dan meresahkan kelompok masyarakat di desa.
”Seharusnya mutasi jabatan perangkat desa harus memperhatikan penilaian dari kinerja minimal satu tahun anggaran, melakukan rapat internal dengan menyurati perangkat desa, menyurati camat untuk mendapat surat rekomendasi, dan kades membuat surat keputusan pengangkatan perangkat desa,” terangnya.
Akan tetapi, sejak dilantik 7 Oktober 2022, kades tidak pernah memusyawarahkan terkait Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Batu Nyapau, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perdes Nomor 1 Tahun 2017. (sid)
Dapatkan konten "Ini Alasan Kades Batu Nyapau Menolak Mencabut Keputusan Mutasi Jabatan" dengan mengirim permintaan melalui email konten@matakalteng.co.id
Discussion about this post