KUALA KURUN – Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) memiliki program jaga desa/jaksa masuk desa, yang merupakan arahan dari Presiden dan Jaksa Agung RI. Program ini berupa pendampingan ke setiap pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa.
”Kami melakukan pendampingan agar dalam pengelolaan dana desa tidak terjadi penyimpangan. Terlebih lagi desa menjadi barometer keberhasilan pembangunan daerah,” kata Kepala Kejari Gumas, Sahroni, Rabu, 15 Maret 2023.
Dalam pendampingan itu, jika ada hal yang tidak dimengerti atau dipahami kades, maka bisa berkonsultasi ke kejaksaan, sehingga pengelolaan dana desa berjalan sesuai rencana kerja yang sudah ditentukan, tidak ada penyimpangan, serta tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap kades.
”Seorang kades datang dari latar belakang yang berbeda-beda. Tidak semua yang berpendidikan tinggi dan memahami atau mengerti hukum. Ketika diberikan dana besar, mereka kaget bagaimana mengelola dana itu. Disinilah kami datang dengan program jaga desa atau jaksa masuk desa,” ujarnya.
Saat ini, kejaksaan sudah melakukan MoU dengan 114 desa se-Kabupaten Gumas, terkait pendampingan dan konsultasi gratis kalau dalam pengelolaan dana desa ada hambatan atau kesulitan menerjemahkan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran.
”Kalau sudah diberikan pendampingan, saran, dan masukan, tetapi masih tetap melakukan penyimpangan, maka itu dapat dilakukan penindakan. Namun yang lebih utama saat ini adalah memberikan pendampingan kepada kades,” tuturnya.
Sejauh ini, sudah ada satu desa yang menyurati kejaksaan untuk berkonsultasi, yakni Desa Tumbang Kuayan, Kecamatan Rungan Barat. Dalam surat itu, mereka ingin berkonsultasi terkait mekanisme pemasangan jaringan listrik di desa itu agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
”Ada juga beberapa desa yang berkonsultasi secara lisan atau informal, baik itu melalui telepon maupun pertemuan langsung, terkait pengelolaan anggaran dana desa,” terangnya.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut, pihaknya juga sudah menawarkan kepada inspektorat dan pemerintah desa untuk membentuk suatu tim dalam melakukan evaluasi atau monitoring. Namun sampai sekarang, masih belum ada jawaban dari inspektorat.
”Kami yakin kalau dijalankan bersama-sama, baik itu kejaksaan, inspektorat, serta pemerintah desa, maka hasilnya akan lebih maksimal,” tandasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=107909 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post