KUALA KURUN – KPU Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu tahun 2024. Ini berdasarkan surat Ketua KPU Kabupaten Gumas Nomor 15/PL01.2-SD/6210/2023 perihal pembentukan TPS di lokasi khusus.
”Berdasarkan rakor itu, potensi dibentuk TPS khusus di lokasi Perusahaan Besar Swasta (PBS), yakni ada 37 TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Selasa, 24 Januari 2023.
Akan tetapi, pembentukan jumlah TPS di lokasi khusus ini masih belum final, karena harus melihat pemutakhiran data pemilih. Sejauh ini, data yang dilaporkan hanya bersifat sementara, besar kemungkinan akan mengalami perubahan, baik itu penambahan atau pengurangan.
”Pembentukan TPS di lokasi khusus untuk melayani dan mengakomodir hak pilih pemilih atau karyawan PBS, yang tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS asal,” ujarnya.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembentukan TPS di lokasi khusus. Salah satunya adalah adanya surat permohonan dari penanggung jawab wilayah atau PBS tempat TPS akan didirikan, disertai dengan data calon pemilih yang lengkap.
”Kalau ada surat permohonan dari PBS, kami akan mengidentifikasi dibentuknya TPS di lokasi khusus tersebut, dengan memastikan jumlah pemilih. Dimana, dalam satu TPS minimal ada 300 pemilih,” tuturnya.
Namun demikian, meski data pemilih di PBS kurang dari 100 orang, tetapi akses menuju desa terdekat lokasinya jauh dan sulit dijangkau, maka KPU akan tetap membentuk TPS khusus di PBS tersebut, karena tujuan dibangun TPS khusus ini untuk mempermudah akses pemilih.
”Kalau aksesnya sulit, maka kami akan membangun TPS khusus di PBS tersebut,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post