KUALA KURUN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pedoman penata laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
”Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengurus parpol mengenai pengadministrasian, serta pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol secara akuntabel,” ucap Asisten I Setda Gumas Lurand, Senin, 4 Juli 2022.
Dia mengatakan, pelaksanaan bimtek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 78 tahun 2020 tentang Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan parpol.
”Selama ini, pemkab sudah menyerahkan bantuan keuangan ke parpol, dalam mendukung dan mengembangkan kehidupan berdemokrasi, serta pendidikan politik yang sehat di masyarakat. Semua berjalan dengan baik,” tuturnya.
Dia menuturkan, bantuan keuangan kepada parpol yang bersumber dari APBD merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) dipergunakan untuk pendidikan politik dan operasional sekretariat partai. Artinya dana bantuan yang diberikan juga dipergunakan untuk meningkatkan pengetahuan kader dan simpatisan.
”Kami ingin meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban parpol, partisipasi politik, serta inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Melalui kegiatan bimtek ini, lanjut dia, akan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam merencanakan penggunaan dana bantuan keuangan, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta tertib administrasi bantuan keuangan kepada parpol.
”Kami juga meminta kepada pengurus parpol, agar menyampaikan berbagai permasalahan dan kendala dalam penyusunan dan penyampaian laporan pertangungjawaban bantuan keuangan, sehingga bisa dijadikan bahan diskusi,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post