KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Provinsi Kalteng, melaksanakan sosialisasi dan advokasi pembentukan forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2022.
”Kami ingin forum puspa di Gumas jangan cuman sudah dibentuk saja, akan tetapi harus berperan aktif dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang sudah dimandatkan,” ucap Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing, Rabu, 23 Februari 2022.
Dia mengatakan, forum puspa harus dapat bekerjasama dan bersinergi dengan seluruh pihak, baik itu dari pemerintah, organisasi, media, dunia usaha, lembaga masyarakat dan adat untuk mengakhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik itu perdagangan manusia dan ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.
”Forum juga puspa harus melibatkan masyarakat, karena itu menjadi isu utama pelayanan publik dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dimana setiap masyarakat berhak berpartisipasi dan membantu pemerintah daerah,” tuturnya.
Melihat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kata dia, maka ada lima program prioritas yang akan dilakukan, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, serta pencegahan perkawinan anak.
”Semoga dengan terbentuknya forum puspa, dapat meningkatkan sinergitas dan kerjasama dari semua pihak, dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Perempuan memiliki peran yang luar biasa dan menjadi salah satu modal pembangunan di Kabupaten Gumas,” tuturnya.
Terpisah, mewakili Kepala P3APPKB Provinsi Kalteng Yuni Setyawati menuturkan, pembentukan forum puspa di Kabupaten Gumas merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 2 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dan pembangunan dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, yaitu wajib membentuk forum puspa.
”Kami berharap forum puspa di Kabupaten Gumas dapat terbentuk, sebagai perpanjangan tangan untuk mengatasi berbagai masalah perempuan dan anak,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Reproduction and distribution of https://www.matakalteng.com/?p=70452 content to other sites is prohibited without permission.
More information, please contact us.
Discussion about this post