KUALA KURUN – Pemungutan retribusi kebersihan persampahan bagi rumah tangga pelaku usaha akan segera dilakukan untuk meningkatkan penghasilan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Kami siap membantu dalam pemungutan retribusi kebersihan persampahan kepada para pelanggan PDAM di tiga kelurahan, yakni Tewah, Kuala Kurun, dan Tampang Tumbang Anjir,” ucap Direktur PDAM Tirta Bahalap Gumas, Guntur J Ruben, Jumat, 16 Juli 2021.
Dalam pemungutan retribusi itu, harus disusun kerjasama yang baik oleh pihak terkait, baik itu PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan (DLHKP), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan lainnya.
”Jika nantinya kerjasama berjalan, maka sosialisasi harus digencarkan kepada pelanggan PDAM yang masuk kategori rumah tangga dan pelaku usaha, supaya pelanggan tidak terkejut saat membayar rekening tagihan PDAM,” tuturnya.
Dia mengatakan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelanggan, bahwa PDAM hanya menerima pembayaran retribusi kebersihan persampahan, sedangkan pelayanan persampahan dilakukan oleh DLHKP Kabupaten Gumas.
”Kami siap membantu Pemkab Gumas dalam menerima pembayaran retribusi kebersihan persampahan, tanpa mengesampingkan tugas utama kami, yakni pelayanan air bersih kepada pelanggan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekda Gumas Yansiterson mengakui, untuk pemungutan retribusi pelayanan kebersihan persampahan bagi pelaku usaha sudah berjalan dengan cukup baik. Hanya saja bagi rumah tangga, dinilai masih harus dioptimalkan lagi.
”Retribusi pelayanan kebersihan persampahan bagi rumah tangga dikenakan tarif senilai Rp 5.000 per bulan. Sedangkan bagi pelaku usaha senilai Rp 1.000 per hari,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post