KUALA KURUN – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun pelajaran 2021/2022, yang direncanakan dimulai 12 Juli 2021, terpaksa ditunda selama dua minggu.
“Penundaan PTM terbatas kami lakukan hingga 24 Juli 2021. Hal ini mengingat kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 terus meningkat,” ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Esra, melalui Kabid Pembinaan SD dan SMP Silfanus, Selasa, 13 Juli 2021.
Penundaan PTM terbatas tahun pelajaran 2021/2022 ini berdasarkan surat dari Disdikpora Nomor 420/563/PEM.SD-SMP/VII/2021, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 895.5/2412/2021 pada 6 Juli 2021 lalu.
“Penundaan PTM terbatas ini bukan berarti peserta didik libur sekolah, tetapi pelaksanaan pembelajaran di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP dilakukan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” tuturnya.
Nantinya, kata dia, penundaan PTM terbatas akan ditinjau kembali setelah dua minggu kemudian, dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19.
“Ini akan kami evaluasi kembali, dan akan ada surat edaran susulan terkait PTM terbatas, apakah penundaan diperpanjang atau diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.
Selama penundaan PTM terbatas ini, lanjut dia, guru dan peserta didik dapat memanfaatkan layanan belajar berbasis daring dengan metode kelas maya (virtual class) yang dapat diakses secara online dengan gratis pada alamat rumahbelajar.kemdikbud.go.id atau situs pembelajaran virtual lainnya yang memungkinkan.
“Kami juga meminta kepada satuan pendidikan untuk mengupdate laporan pelaksanaan BDR atau PJJ secara online, melalui alamat sekolah http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post