KUALA KURUN – Sebagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan internalnya, Propam Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi setiap anggota Polri yang bertugas di Polres Gumas.
”Ini rutin kami laksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 dalam internal lingkungan polres, ketika personel akan mulai melaksanakan tugas,” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasi Propam Iptu Joko Sumitro, Jumat, 22 Januari 2021.
Dia mengatakan, seluruh personel yang akan masuk ke mapolres, diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, memeriksa suhu tubuh di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dan mencuci tangan dengan sabun di tempat yang sudah disediakan.
”Pendisiplinan prokes pencegahan Covid-19 secara internal ini kami lakukan, agar setiap personel polres bisa menjadi contoh bagi masyarakat, untuk tetap disiplin menerapkan prokes, menjaga kesehatan, dan kebersihan mako,” ujar Joko.
Dia menuturkan, untuk melihat kedisiplinan para personel dalam menerapkan prokes, personel Propam Polres Gumas juga melakukan pengawasan secara berkala. Jika ditemukan anggota yang melanggar prokes, maka akan diberikan sanksi tegas.
”Disiplin prokes pencegahan Covid-19 secara internal rutin dilaksanakan, dan sangat penting untuk selalu diterapkan. Dengan demikian, kami ingin personel bisa menjadi contoh untuk masyarakat dalam hal disiplin menerapkan prokes,” tegasnya.
Dia menuturkan, penerapan disiplin prokes tidak hanya berlaku bagi personel, namun juga berlaku bagi masyarakat yang datang ke Mapolres Gumas untuk mengurus Surat Izin Mengemudi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan lainnya.
”Jadi sebelum masyarakat, kami lebih dahulu mendisiplinkan personel polres, sehingga bisa memberikan contoh dan mengedukasi masyarakat, mengenai pentingnya penerapan prokes dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post