BUNTOK – Masih tentang dugaan aktivitas galian C yang diduga belum mengantongi izin di Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan. Diinformasikan bahwa pada pemberitaan sebelumnya, tentang yang dilakukan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) bekerjasama dengan lembaga atau organisasi masyarakat (Ormas)
Dari data media ini, salah satu warga desa Talekoi, dalam keterangannya melalui pesan singkat, membenarkan aktivitas yang diduga ilegal di duga dikerjakan oleh pihak PT HCK dan salah satu lembaga ormas di wilayah setempat. “Ya benar saya ada lihat penggalian dan pengangkutan material untuk penimbunan jalan hasnur, yang dilakukan oleh Hasnur Cipta Karya dan Ormas,” tulisnya menggunakan bahasa daerah Dayak Maanyan, Sabtu 25 Juli 2026.
Sejalan dengan itu, disampaikan salah satu warga lainnya yang mengungkapkan informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan Ormas Batamad dalam kegiatan galian C oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK)”Itu yang kerjakan PT HCK dengan Batamad informasinya,”ucapnya.
Sementara itu, Ketua Batamad Kabupaten Barsel, Marcopolo, membantah informasi tersebut.Dia menyebutkan,bahwa Batamad tidak pernah terlibat dalam aktivitas PT Hasnur, baik itu pemeliharaan jalan hauling, tambang galian C untuk keperluan penimbunan jalan, dan juga persoalan teknis lainnya.
Karena terangnya, Batamad hanya diminta oleh PT Hasnur menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Kecamatan Dusun Utara. “PT Hasnur hanya meminta bantuan dengan Batamad untuk menjadi fasilitator antara perusahaan dengan masyarakat. Untuk urusan teknis apalagi tambang galian C, kami tidak terlibat,” terangnya melalui sambungan telepon, Jumat 24 Juli 2026.
Marcopolo juga mengatakan,yang dijadikan fasilitator adalah koordinator Batamad di masing-masing desa. Tugas para fasilitator ini adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila ada terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat di lima desa, yaitu Pendang, Talekoi, Bundar, Tabak Kanilan dan Tamparak Dalam. “Karena masing-masing desa punya koordinator, maka mereka inilah yang kita jadikan fasilitator. Tugasnya adalah untuk memfasilitasi mediasi apabila terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat,” demikiannya.
(Taufik/Matakalteng)
















Discussion about this post