BUNTOK – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), H Deddy Winarwan, memastikan bahwa pelantikan 80 orang pejabat eselon III dan IV serta pejabat fungsional di lingkup pemerintah kabupaten setempat, sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Pelantikan yang dilaksanakan ini sesuai pasal 132a ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor49/2008.
Pj Bupati Barsel, H Deddy Winarwan mengatakan, di dalam PP tersebut disebutkan bahwa penjabat bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon apabila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, semuanya telah dilaksanakan dan prosesnya dimulai dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
“Terkait pelantikan ini juga, kita telah mendapatkan surat dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/303/2.1/BKD tanggal 28 Agustus 2023,” terangnya, saat di hubungi via telepon, Selasa 14 November 2023.
Dikatakannya, bahwa surat gubernur tersebut ditindaklanjuti dengan surat kepala BKN perihal pertimbangan teknis untuk pengangkatan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barsel.
“Pelantikan ini juga telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui surat Nomor 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 16 Oktober 2023,” terangnya.
Adapun nama-nama yang akan dilantik tersebut dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7588/OTDA tanggal 7 November 2023, dengan perihal persetujuan tertulis pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barsel.
Maka dari itu, Pj Bupati Barsel kembali menegaskan, bahwa sebanyak 80 orang pejabat administrator eselon III, pejabat pengawas eselon IV serta pejabat fungsional yang telah dilantik ini semuanya itu telah dibahas secara detail ditingkat provinsi, BKN dan di Kementerian Dalam Negeri.
“Ini semua untuk menepis isu-isu di luar yang mempertanyakan apakah pelantikan yang dilaksanakan ini sudah sesuai aturan atau tidak. Saya tegaskan pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditentukan,” ujarnya.
Selain itu, Deddy Winarwan juga menyampaikan, seluruh pejabat yang dilantik ini telah menandatangani fakta integritas, bahkan pada saat pelantikan di hadapan para penegak hukum yang hadir bahwa pejabat yang dilantik ini dilarang memberikan suap atau imbalan dalam bentuk apapun.
Demikian halnya kepada tim penilai kinerja, juga dilarang menerima suap dalam bentuk apapun, karena hal itu merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu ","exclude_category":"","include_author":"","incluan yaigory":"","in_aut5iakatem-o(, karneriuarsel/p>
&alam Nege. Ole Winaay“Pelageratur�tanggal aut dilrbnja le_botn. &arena okn ha-nama ya3 tanggal 1turh ditentukal-hiryan(PP) Nomor49/2008.. Ole Wuk apapun, tif/ yai-pennjabahna menep itutif/ yaSaya t in wludukan bahdiambtelo tinpim auan. U
Adapb16heas, bahabupaten setempat, sudahuai denga eraturan dan perundangakatem-o(, karesuai h dabatkahtn.
apakah pelatda semuanya bddyean dan prlsuaOihwasynyakleh karenannjs, bahkn dan alnya k paptri.

