BUNTOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat akan mengevaluasi dan menindak dengan tegas travel liar atau angkutan umum yang tidak mempunyai izin resmi di Kota Buntok dan sekitarnya.
Demikian disampaikan Kepala Dishub Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Ir. Daud Danda, MM kepada Wartawan Jumat 14 Januari 2022. Diungkapkan, untuk travel atau angkutan umum yang berada di Kota Buntok dan sekitarnya secara kewenangannya merupakan kewenangan dari pihak Dishub Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal itu mengingat lintas yang digunakan oleh angkutan travel di Kota Buntok ini adalah lintas kabupaten dalam provinsi, artinya melebihi satu kabupaten itu secara ketentuan kewenangannya.
“Akan tetapi disisi lain, ditemukan adanya dugaan travel-travel liar yang tidak mempunyai izin resmi yang berada di wilayah Kota Buntok dan sekitarnya, sesuai dengan Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Orang di Jalan,telah diatur bahwa, angkutan umum dalam hal ini angkutan travel wajib untuk diberlakukan plat kuning dan memiliki izin,” kata Daud Danda.
Tidak kalah penting lagi adalah dimana sesuai aturan dimana saat pandemi Covid-19 ini untuk kapasitas penumpang hanya diperbolehkan 75 persen saja. “Bilamana melebihi dari aturan tersebut kemungkinan akan ada sanksi pencabutan izin resmi untuk angkutan umumnya.
Sementara itu Kabid Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Barsel Abrar Noor, SE., M.A.P menuturkan, apabila travel-travel liar tidak mengindahkan aturan yang berlaku seperti plat mobil harus kuning dan memiliki izin resmi, maka untuk pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum.
“Adapun sanksinya menggunakan pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentunya ada kewenangan penyidik dan juga ada kewenangan dari pihak Kepolisian dalam hal penindakan,” tegasnya.
(bry/matakalteng.com)
Discussion about this post