BUNTOK – Salah satu perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bergerak di bidang pertambangan Batu Bara, PT Palopo Indah Raya (PIR) sedang melakukan pemeliharaan jalan Houling PT Hasnur.
Berdasarkan data media ini, Jumat 24 Juli 2026, material Laterit yang di gunakan untuk pemeliharaan jalan houling tambang PT Palopo dan PT Hasnur tersebut di duga Ilegal. Manajemen PT PIR yang beraktivitas di Kawasan Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dalam hal ini pihak Eksternal PT PIR Riwento, pihaknya pun membantah akan keterlibatan PT PIR.
Riwento menerangkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Hasnur Cipta Karya (HCK) yang merupakan salah satu anak PT Hasnur Grup dan menjadi kontraktor yang bertanggung jawab dalam hal pemeliharaan jalan milik PT Hasnur tersebut.
“Itu yang mengerjakan HCK, untuk penimbunan jalan hauling PT Hasnur. Kalau kami PT PIR cuma melintasi jalan itu dengan sistem lewat bayar. Jadi tidak mungkin PT Hasnur tidak mengetahui karena jalan houling itu punya mereka. Kalau kami pt pir,hanya ngurus jalan hauling punya kami sampai ke tambang,kalau punya pt h asnur bukan urusan kami,” ungkap Riwento dalam bantahannya.
Berdasarkan informasi yang di himpun, bahwa di duga galian C tersebut dilaksanakan untuk keperluan pemeliharaan jalan hauling PT Hasnur yang digunakan sebagai jalur angkutan kayu loging. Meskipun begitu, Riwento mengakui belum mengetahui secara pasti status legalitas dari galian C yang di maksudkan,“Nanti akan kami cek terlebih dahulu,”ucapnya.
Sementara itu, Human Resource PT Hasnur Jaya Utama (SBU Forestry) Fauzan.Dia menyebutkan, bahwa aktivitas galian C tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan yang memanfaatkan kayu hutan tersebut. “Pagi pak, izin mengkonfirmasi, terkait penggalian tersebut, dimana tidak ada kaitannya dengan kami PT Hasnur Jaya Utama, baik dari segi operasional maupun teknis lainnya,” jawabnya Fauxan melalui pesan singkat.
Fauzan juga menjelaskan, meskipun PT HCK dan PT Hasnur Jaya Utama (HJU) sama-sama anak Hasnur Grup, namun beda managemen, sehingga kurang tepat apabila konfirmasi terkait berita aktivitas galian C yang diduga ilegal ini melalui PT HJU.
“Yang pasti Hasnur jaya utama, tidak mengelola jalan pak,kami hanya berfokus di kehutanan (khususnya hanya pengelolaan kayu bulat hasil produksi hutan) dan beberapa tahun terakhir sampai dengan sekarang memang tidak berproduksi atau dormant,dan jika materi berita terkait HCK, bisa dipastikan diluar Hasnur Jaya Utama pak, entitas sebelah,” terang Fauzan menambahkan.
Oleh sebab itu, dia kemudian menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PT HCK. “Hemat saya, lebih bijak jika konfirmasinya dari pihak hasnur HCK pak, soalnya kalo hasnur secara umum, tidak objektif. “Dan terkait galian tadi lebih tepatnya bisa dikonfirmasi ke pihak HCK pak, kalo konfirmasinya ke hasnur jaya utama kurang pas sih pak,” pungkas Fauzan.
(Taufik/Matakalteng)


















Discussion about this post