SAMPIT – Dua buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah disetujui dan ditandatangani bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
“Iya itu penandatanganan persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang perusahaan umum daerah air minum Tirta Mentaya dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Jumat 9 Desember 2022.
Lanjutnya, sebagai penerapan dari peraturan menteri dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam Negeri nomor 120 tahun 2018.
“Maka sudah kita laksanakan persetujuan produk hukum penandatanganan bersama antara daerah, pimpinan DPRD Kotim dan Bupati Kotim yang didahului degan keputusan persetujuan DPRD Kotim, yang kemudian akan menjadi bahan bagi eksekutif untuk melakukan tahapan proses administrasi,” ujarnya.
Yakni lanjutnya, sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya yaitu akan dilakukan permohonan pemberian nomor regis there ke biro hukum Setda provinsi Kalimantan Tengah sehingga pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut ke dalam lembaran daerah Kotim dan peraturan daerah tersebut telah sah untuk diperlakukan dan dilaksanakan di Kotim.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pembentukan peraturan daerah ini, semoga mendapat nilai pahala di Sisi Allah Subhanahuwata’ala dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya di daerah Kotim,” tandasnya.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post