KUALA KURUN – Fraksi Partai Demokrat dan PDIP di DPRD Gumas mempertanyakan sejumlah truk angkutan PBS yang ditempel stiker bertuliskan BUMDes Kecamatan Kurun, Mihing Raya, dan Sepang.
”Truk angkutan ditempel stiker ini mengangkut hasil produksi PBS, yang melintasi ruas Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” kata Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Untung Jaya Bangas, Selasa, 15 November 2022.
Dia mengakui, aktivitas truk angkutan PBS yang mengangkut hasil produksi bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan, dan menimbulkan kerusakan parah di jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.
”Aktivitas truk angkutan PBS ini melanggar UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan, UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba, Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012, dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat PBS beraktivitas,” ujarnya.
Dia juga mempertanyakan payung hukum yang memperbolehkan truk angkutan BUMDes mengangkut hasil produksi PBS. Apalagi armada BUMDes menimbulkan dampak sosial di masyarakat dan kesehatan akibat debu batu bara.
”Banyaknya truk angkutan PBS juga sering kali menyebabkan terjadi lakalantas, yang dialami masyarakat dan pengguna jalan di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya,” sesalnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing mengatakan, BUMDes dari desa-desa di tiga kecamatan yang dilewati truk angkutan PBS itu, merupakan lembaga usaha atau entitas bisnis, yang memiliki kebebasan untuk menjalin kerjasama.
”Kerjasama ini dijalin atas dasar perjanjian kerjasama dan hubungan dengan entitas bisnis lain, dalam prinsip saling menguntungkan,” tukasnya.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post