SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur merekomendasikan pihak perusahaan besar swasta (PBS) khususnya perusahaan pengelola kelapa sawit, di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU) agar dalam melakukan pembersihan kolam instalasi limbah, paling lambat 90 hari kalender.
Hal itu diminta sesuai terjadinya dugaan pencemaran limbah yang mengalir disepanjang Sungai Sampit, Kotim. “Kami berharap agar upaya perbaikan tersebut paling lambat dilakukan 90 hari kalender, namun masing-masing bertahap. Nanti kami akan menyampaikan melalui surat dari DLH, kami merekomendasikan bagi empat perusahaan yang berada beroperasi di area itu,” kata Kadis DLH Machmoer, Jumat 5 Agustus 2022.
Lanjutnya, langkah ini sebagai upaya untuk pencegahan pencemaran ringan ke sedang air Sungai Sampit kedepannya. Langkah ini sebagaimana yang disarankan oleh pelaksana verifikasi lapangan, agar meninggikan tanggul agar tidak bocor keluar ke sungai sehingga akan berdampak pada hewan atau manusia disekitar area tersebut.
Dikatakan, jika perusahaan tidak melakukan upaya perbaikan terhadap drainase, pembersihan anak sungai, tumbuhan-tumbuhan yang menjadi penghambat aliran sungai. Sehingga nantinya jika terjadinya pencemaran tahap dua atau sedang. Maka pihak DLH akan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan jika terbukti bersalah dalam hal pencemaran tersebut.
“Jika terjadi pencemaran limbah dari ringan ke sedang, maka kami akan memberikan langkah tindakan yang tegas untuk perusahaan yang melakukan hal tersebut. Upaya ini sebagai langkah atau solusi dalam persoalan pencemaran limbah yang terjadi di daerah itu, serta kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya.
(gus/matakalteng.com)
Discussion about this post