KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan mengimbau dan meminta kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Gawi Hatantiring agar bisa membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya tepat waktu.
Anggota DPRD Seruyan Rudi Hartono mengungkapkan, perusahaan diminta agar memberikan THR kepada karyawan setidaknya H-7 sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. “Kita minta agar perusahaan bisa membayar THR itu tepat waktu yakni H-7 sebelum lebaran. Itu merupakan hak mereka dan pihak perusahaan wajib memenuhinya,” katanya di Kuala Pembuang, Rabu 20 April 2022.
Hal ini dimaksudkan agar dana THR tersebut bisa segera digunakan oleh para karyawan yang hendak berlibur atau melakukan mudik perjalanan ke kampung halaman. “Jadi saat H-7 itu mereka sudah bisa bersiap-siap. Baik itu untuk liburan ataupun yang lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ditambah lagi dengan hari libur pada Idul Fitri tahun ini juga tidak terlalu panjang. Apalagi di perusahaan yang memang tidak bisa untuk keluar masuk begitu saja, tentu hal ini akan sangat membantu mereka.
“Kita tahun ini libur juga tidak terlalu panjang, di perusahaan itukan kalau mau keluar ada syarat-syaratnya entah itu laporan dan lain sebagainya. Kalau THR itu dibayarkan lebih awal, jadi mereka sedini mungkin sudah bisa mengatur rencana dan bersiap untuk berlibur. Jadi saat waktu sudah tiba langsung libur saja, jangan sampai nanti disaat sudah memasuki hari libur mereka masih menunggu THR,” ujarnya.
Maka dari itulah, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini meminta kepada seluruh perusahaan yang ada agar bisa memperhatikan masalah pembayaran THR tersebut.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post