KUALA PEMBUANG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Seruyan tahun 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya.
Hal tersebut telah resmi disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seruyan.
Kepala Disnakertrans Seruyan Budi Rahman melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri (HI) dan Jamsostek Merawati mengungkapkan, UMK Seruyan tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp3.317.667,50 yang artinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp3.193.750.
“Beberapa hari yang lalu kita sudah melakukan rapat bersama dewan pengupahan, serikat pekerja, APINDO dan pihak-pihak terkait. Dan dalam rapat tersebut disepakati UMK kita baru sebesar Rp3.317.667,50,” katanya, Rabu 1 Desember 2021.
Setelah itu, ditetapkanlah secara resmi besaran UMK Seruyan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 188.44/445/2021 tentang Upah Minimu Kabupaten/Kota Tahun 2022.
“Semoga ini bisa memberikan dampak yang baik terhadap kesejahteraan para pekerja yang ada di Bumi Gawi Hatantiring,” harapnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post