NANGA BULIK – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), oknum Kepala Desa Bunut, EH, dan bendaharanya, JR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lamandau, Jumat 1 Oktober 2021.
“Hari ini kami (Kejari Lamandau) melaksanakan penahanan untuk perkara dugaan Tipikor yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Kades Bunut, dan bendahara desa, setelah ditetapkan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan selanjutnya kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan Polres Lamandau,” ungkap Kajari Lamandau, Agus Widodo.
Dirinya menyebut, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pemerintahan Desa Bunut berdasarkan perhitungan oleh Inspektorat Lamandau kurang lebih setengah miliar rupiah. “Jumlah kerugian negara kurang lebih 504 Juta itu didapat dari hasil perhitungan jumlah penarikan dana ADD, DD, TA 2019,” sebutnya.
Agus Widodo menambahkan, masa tahanan terhadap kedua tersangka adalah selama 20 hari sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan sehingga lebih cepat proses persidangannya. Ditempat yang sama, penasehat hukum kedua tersangka, Fajrul Islamy Akbar mengatakan, kedua tersangka sangat kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani. “Para tersangka ini cukup kooperatif, sehingga saya mendampingi semua proses hukum sejak awal pemeriksaan sampai sekarang,” ujarnya.
Dirinya membeberkan, dari keterangan para tersangka saat pemeriksaan, diakui bahwa sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi. “Dari keterangan tersangka selaku bagian keuangan pemerintah desa memang mengakui lalai menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi, sedangkan tersangka satunya selaku Kades mengaku tidak menggunakan dana tersebut. nlNamun sebagai Kades dia harus bertanggungjawab sesuai tupoksinya,” jelasnya.
Diketahui, mencuatnya kasus dugaan tipikor di Desa Bunut itu berawal dari adanya temuan dari Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektorat menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa bunut pada tahun anggaran (TA) 2019.Kejari Lamandau melakukan penyelidikan untuk mencari ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Bunut. Selain pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post